Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 GAJI DAN BONUS

A. Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2000.

B. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
Bendaharawan Pemerintah, termasuk bendaharawan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga lainnya dan Kedutaan Besar RI di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan.
Dana pensiun, Badan Penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT).
Yayasan, Lembaga, Perhimpunan, Organisasi dalam segala bidang kegiatan.
BUMN / BUMD, Perusahaan / badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri.

C. DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK (PPh Pasal 21)
Badan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut.
Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagai contoh IMF, ILO dan lain sebagainya.

D. WAJIB PAJAK PPh Pasal 21
Pegawai, Karyawan Tetap, Komisaris, dan Pengurus
Pegawai Lepas
Penerima Pensiun, yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
Penerima Honorarium, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya;
Komisi atau imbalan lainya, Uang saku, Beasiswa atau Hadiah
Penerima Upah harian, mingguan, borongan, satuan.

Catatan :
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN) dipotong PPh Pasal 26.

E. YANG TIDAK TERMAKSUD WAJIB PAJAK PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing, Konsulat.
Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka.
Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a)Bukan warga negara Indonesia.
b)Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
c)Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

F. PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21 (Obyek PPh Pasal 21)
1.Penghasilan teratur, terdiri dari :
Gaji, Upah, Honorarium
Uang Pensiun Bulanan
Premi Asuransi Bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
Tunjangan-tunjangan
Hadiah, Beasiswa
Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu
Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.

2.Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari :
Bonus, diberikan dengan maksud untuk memotivasi kerja karyawan
Gratifikasi, sejumlah uang yang diberikan kepada komisaris atas jasanya
Tantiem, diberikan pada saat perusahaan mendapat laba
Jasa Produksi
Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Cuti
Premi Tahunan
Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur.

3.Penerima upah terdiri dari :
Upah Harian
Upah Mingguan
Upah Satuan
Upah Borongan

4.Penghasilan yang bersifat Final, terdiri dari :
Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan
Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film, pelukis, pemahat, crew film
Olahragawan
Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, dll
Agen iklan
Peserta perlombaan
Petugas dinas luar asuransi
Petugas penjaja barang dagangan (sales)
Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
Distributor perusahaan MLM direct selling.

G. YANG TIDAK TERMAKSUD PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Pasal 21
1.Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
2.Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termaksud pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak;
3.Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

H. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Untuk menentukan berapa besarnya penghasilan netto pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangai :
1.Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan Rp 1.296.000 setahun atau Rp 108.000 sebulan.
2.Iuran yang terkait dengan Gaji yang dibayar oleh pegawai kepada badan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan badan penyelenggara Tabungan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT), yang dipersamakan dengan dana pensiun.


Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21

A.Pegawai / Karyawan Tetap Yang memperoleh Gaji / Upah Bulanan :
Contoh Kasus 1
Anggoro (K/2) bekerja pada PT. Kimia Jaya sejak tahun 2007. PT. Kimia Jaya setiap bulan membayar gaji untuk Anggoro sebesar Rp 2.000.000, tunjangan transpor dan tunjangan makan masing-masing Rp 750.000 dan Rp 750.000. Premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian dibayar oleh pemberi kerja masing-masing sebesar Rp 50.000 dan Rp 30.000. PT. Kimia Jaya menanggung iuran THT setiap bulannya sebesar Rp 250.000 sedangkan Anggoro membayar Rp 125.000 setiap bulannya. PT Kimia Jaya membayar iuran pensiun ke badan dana pensiun tiap bulannya sebesar Rp 200.000 sedangkan Anggoro membayar Rp 100.000 tiap bulannya. Berapakah besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan Anggoro di tahun 2009 tiap bulannya?

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang memperoleh gaji bulanan
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.000.000
Tunjangan makan Rp 750.000
Tunjangan Transport Rp 750.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 50.000
Premi Asuransi Kematian Rp 30.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 3.580.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 3.580.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 108.000
Iuran THT Rp 125.000
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Jumlah pengurang Rp 333.000 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.247.000
Penghasilan neto setahun Rp 38.964.000
PTKP (K/2)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 2 = Rp 2.640.000 +
Rp 19.800.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 19.164.000

PPh Pasal 21 setahun : 5 % x Rp 19.164.000 = Rp 958.200
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 958.200 / 12 = Rp 79.850

Catatan :
Untuk kasus seorang karyawan Indonesia (WPDN) yang memiliki kewajiban subjektifnya sejak awal tahun, tetapi baru mulai atau berhenti bekerja pada pertengahan tahun atau dalam tahun berjalan maka perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilannya tidak perlu disetahunkan, tetapi hanya dikalikan dengan banyaknya bulan bekerja dari karyawan yang bersangkutan.
Sementara untuk karyawan asing (WPLN) yang memiliki kewajiban subjektifnya sejak awal tahun, tetapi baru mulai atau berhenti bekerja pada pertengahan tahun atau dalam tahun berjalan maka atas penghasilannya tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya lihat contoh berikut ini !

Contoh kasus 2
Tn Riadi (K/3) bekerja pada PT. Kimia Jaya pada bulan April 2009. PT. Kimia Jaya setiap bulan membayar gaji untuk Tn Riadi sebesar Rp 2.000.000, tunjangan transpor dan tunjangan makan masing masing Rp 250.000 dan Rp 1.500.000. Premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian dibayar oleh pemberi kerja masing-masing sebesar Rp 45.000 dan Rp 30.000. Tn Riadi membayar iuran THT setiap bulannya sebesar Rp 100.000, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 125.000 tiap bulannya. Berapakah besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan Tn Riadi tiap bulannya?

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang mulai / berhenti pada pertengahan tahun
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.000.000
Tunjangan makan Rp 250.000
Tunjangan Transport Rp 1.500.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 45.000
Premi Asuransi Kematian Rp 30.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 3.825.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 3.825.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 108.000
Iuran THT Rp 125.000
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Jumlah pengurang Rp 333.000 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.492.000
Penghasilan neto setahun 9 x Rp 3.492.000 Rp 31.428.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 3 = Rp 3.960.000 +
Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 10.308.000

PPh Pasal 21 selama 9 bulan : 5 % x Rp 10.308.000 = Rp 515.400
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 515.400 / 9 = Rp 57.266

Contoh Kasus 3
Mr. Vince McMahon (K/3) adalah warga negara USA mulai bekerja di Indonesia tanggal 2 Mei 2009 pada PT. SUBARU, dan mendapat gaji sebulan Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 25.000 dan tunjangan keluarga Rp 100.000. Perusahaan menanggung premi asuransi kecelakaan kerja dan premi kematian masing-masing sebesar Rp 10.000 dan Rp 12.000, sementara itu setiap bulan Mr. Vince membayar iuran THT sebesar Rp 5 % dari gaji pokok dan iuran pensiun sebesar Rp 100.000. Berapakah PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan Mr. Vince di tahun 2009?

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang menerima gaji bulanan bagi orang asing yang menjadi WPDN yang mulai / berhenti bekerja pada pertengahan tahun
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 25.000
Tunjangan Keluarga Rp 100.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 10.000
Premi Asuransi Kematian Rp 12.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 2.147.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 2.147.000) Rp 107.350
(maksimal diperkenankan Rp 108.000)
Iuran THT Rp 100.000
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Jumlah pengurang Rp 307.350 -
Penghasilan neto sebulan Rp 1.839.650
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.839.650 Rp 22.075.800
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 3 = Rp 3.960.000 +
Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 4.075.800

PPh Pasal 21 selama setahun : 5 % x Rp 955.800 = Rp 47.790
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 47.790 / 12 = Rp 3.982,5

Catatan :
Ada beberapa perusahaan yang menanggung PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawannya dan ada yang memberikan tunjangan pajak. Perbedaannya adalah :
Bila perusahaan memberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan karyawan yang bersangkutan dan harus ditambahkan kedalam penghasilan brutonya sebelum dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tersebut.
Bila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 dari karyawannya, maka PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tersebut bukan merupakan penghasilan dari karyawan yang bersangkutan sehingga tidak ditambahkan kedalam penghasilan bruto karyawan tersebut. Dengan syarat bahwan PPh Pasal 21 karyawan yang ditanggung perusahaan itu juga tidak boleh dianggap sebagai biaya bagi perusahaan.

Contoh Kasus 4
Tn. Aziz masih bujangan bekerja pada PT. ABS dengan gaji perbulan sebesar Rp 4.000.000, kepada Tn. Aziz diberikan tunjangan Pajak sebesar Rp 40.000 sebulan, Iuran pensiun yang dibayar Tn. Aziz perbulan sebesar Rp 100.000. Berapa PPh Pasal 21 yang harus di tanggung Tn. Aziz?

Perhitungan PPh Pasal 21 atas karyawan yang memperoleh gaji bulanan dan tunjangan Pajak
Penghasilan gaji sebulan Rp 4.000.000
Tunjangan Pajak Rp 40.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 4.040.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 4.040.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 108.000
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Rp 208.000 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.832.000
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 3.832.000 Rp 45.984.000
PTKP (Bujangan)
Wajib Pajak Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 30.144.000
PPh Pasal 21 selama setahun :
5 % x 30.144.000 = Rp 1.507.200

PPh Pasal 21 sebulan : Rp 1.507.200 / 12 = Rp125.600
Selisih pajak terutang dengan tunjangan pajak sebesar Rp 85.600 (Rp 125.600 – Rp 40.000), ditanggung oleh pegawai tersebut dengan dipotongkan dari penghasilannya perbulan.

Contoh Kasus 5
Tn. Reza (K/3) bekerja pada PT. ABS dengan gaji perbulan sebesar Rp 4.000.000, pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran pensiun yang dibayar Tn Reza perbulan sebesar Rp 100.000. Berapa PPh Pasal 21 yang harus di tanggung Tn Reza?
Perhitungan PPh Pasal 21 atas karyawan PPh Pasal 21-nya ditanggung pemberi kerja
Penghasilan gaji sebulan Rp 4.000.000
Total Penghasilan Bruto Rp 4.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 4.000.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 108.000
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Jumlah pengurang Rp 208.000 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.792.000
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 3.792.000 Rp 45.504.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 3 = Rp 3.960.000 +
Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 24.384.000

PPh Pasal 21 selama setahun :
5 % x Rp 24.384.000 = Rp 1.219.200

PPh Pasal 21 sebulan : Rp 1.219.200 / 12 = Rp101.600
PPh Pasal 21 sebesar Rp 101.600 ini bukan merupakan penghasilan bagi pegawai (Tn. Reza) sehingga tidak boleh mengurangi penghasilan dari pemberi kerja.



B. Pegawai / Karyawan Yang memperoleh Gaji / Upah Bulanan dan mendapat Bonus
Perhitungan Pajak penghasilan atas bonus, gratifikasi, THR dan pemberian lain yang bersifat tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun dapat dilihat pada contoh kasus dibawah ini :

Contoh Kasus 6
Bapak Mickael (K/3) memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 1.000.000 dan mendapat tunjangan jabatan serta tunjangan keluarga masing-masing Rp 250.000 dan 250.000. Premi asuransi dan premi kecelakaan kerja dibayarkan oleh pemberi kerja masing-masing Rp 350.000 dan Rp 150.000. Setiap bulan Bapak Mickael harus membayar iuran THT dan iuran pensiun masing-masing sebesar Rp 10.000 dan Rp 40.000. Pada bulan Juli ia mendapat bonus sebesar Rp 10.000.000. Berapa besarnya pajak yang terutang atas gaji dan bonus yang diterima Bapak Mickael?
Perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai yang memperoleh Gaji dan Bonus
a.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 250.000
Tunjangan Keluarga Rp 250.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 350.000
Premi Asuransi Kematian Rp 150.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.000.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 24.000.000
Bonus Rp 10.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp 34.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 34.000.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 1.296.000
Iuran THT (12 x 10.000) Rp 120.000
Iuran Pensiun (12 x 40.000) Rp 480.000 +
Jumlah pengurang Rp 1.896.000
Penghasilan neto setahun Rp 32.104.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 3 = Rp 3.960.000 +
Rp 21.120.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 10.984.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 10.984.000 = Rp 549.200


b.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 250.000
Tunjangan Keluarga Rp 250.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 350.000
Premi Asuransi Kematian Rp 150.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.000.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 24.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 24.000.000) Rp 1.200.000
(maksimal diperkenankan Rp 1.296.000)
Iuran THT (12 x 10.000) Rp 120.000
Iuran Pensiun (12 x 40.000) Rp 480.000 +
Jumlah pengurang Rp 1.800.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 22.200.000
PTKP (K/3) Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 1.080.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 1.080.000 =Rp 54.000

c.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = Rp 549.200
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 54.000 -
PPh Pasal 21 atas Bonus = Rp 495.200

4 komentar: