Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari pensiun tetap dikenakan pajak penghasilan atas uang pensiun yang diterimanya.
Untuk menentukan penghasilan kena pajak maka penghasilan bruto hanya dikurangi dengan Biaya Pensiun sebesar 5 % dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 36.000 sebulan atau Rp 432.000 setahun serta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Contoh Kasus
Tn. Niko (K/3) bekerja pada perusahaan tekstil di Jakarta dengan gaji sebulan sebesar Rp 3.000.000, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan masing-masing sebesar Rp 30.000 dan Rp 100.000. Perusahaan membayarkan premi asuransi kematian dan premi kecelakaan kerja yang masing-masing besarnya Rp 20.000 dan Rp 25.000, Tn. Niko sendiri setiap bulannya membayar iuran THT dan iuran Pensiun sebesar Rp 10.000 dan Rp 15.000. Pada tanggal 1 September 2009 ia pensiun dan menerima uang pensiun setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000. Berapakah PPh Pasal 21 terutang atas gaji dan pensiun yang diterimanya?
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Gaji dan Pensiun dari Badan Dana Pensiun
a.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji 8 bulan (tahun 2007)
Penghasilan gaji sebulan Rp 3.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 100.000
Tunjangan Keluarga Rp 30.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 25.000
Premi Asuransi Kematian Rp 20.000 +
Total Penghasilan Bruto Gaji Rp 3.175.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 3.175.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 108.000
Iuran THT Rp 10.000
Iuran Pensiun Rp 15.000 +
Jumlah pengurang Rp 133.000 -
Penghasilan neto Gaji sebulan Rp 3.042.000
Penghasilan neto Gaji 8 Bulan 8 x Rp 3.042.000 Rp 24.336.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 3 = Rp 3.960.000 +
Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.216.000
PPh Pasal 21 atas gaji 8 bulan :
5 % x 3.216.000 = Rp 160.800
b.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji 8 bulan dan Pensiun 4 bulan
Penghasilan Pensiun sebulan Rp 1.800.000
Pengurang :
Biaya Pensiun (5 % x Rp 1.800.000)
Maksimal diperkenankan Rp 36.000 -
Penghasilan neto pensiun sebulan Rp 1.764.000
Penghasilan neto pensiun 4 bulan Rp 7.056.000
Penghasilan neto Gaji 8 bulan Rp 24.336.000 +
Penghasilan neto Gaji dan Pensiun Rp 31.392.000
PTKP (K/3) Rp 21.120.000-
Penghasilan Kena Pajak Rp 10.272.000
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Pensiun :
5 % x Rp 10.272.000 = Rp 513.600
c.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pensiun
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Pensiun = Rp 513.600
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 160.800 -
PPh Pasal 21 atas Pensiun = Rp 352.800
d.Perhitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiuan bulanan mulai Januari 2008
Penghasilan Pensiun sebulan Rp 2.000.000
Pengurang :
Biaya Pensiun (5 % x Rp 1.800.000)
Maksimal diperkenankan Rp 36.000 -
Penghasilan neto pensiun sebulan Rp 1.964.000
Penghasilan neto pensiun setahun Rp 23.568.000
PTKP (K/3) Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.448.000
PPh Pasal 21 terutang selama setahun
5 % x 2.448.000 = Rp 122.400
PPh Pasal 21 terutang selama sebulan
Rp 122.400 / 12 = Rp 10.200
D. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli, antara lain :
* Pengacara * Notaris
* Akuntan * Penilai
* Arsitek * Aktuaris
* Konsultan * Tenaga ahli lain pemberi jasa profesi
Sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto dari masing-masing tenaga ahli dengan menggunakan norma perhitungan sebesar 50% untuk semua jenis pekerjaan tenaga ahli.
Contoh kasus
PT. Cita Rasa membayar honorarium kepada Akuntan Publik Choirul, Ak, BAP sebesar Rp 45.000.000 sebagai imbalan atas jasa pembukuan dan penyusunan laporan keuangan perusahaan, maka berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dipotong oleh perusahaan atas imbalan yang diberikan?
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli
Jenis Tenaga Ahli : Akuntan Publik
Penghasilan yang diterima : Rp 45.000.000
Pajak yang dikenakan atas Akuntan tersebut :
15 % x 50 % x 45.000.000 = Rp 3.375.000
E.Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang tebusan Pensiun dan Uang Pesangon
Pegawai / karyawan yang berhenti pada saatnya (pensiun) atau berhenti (dengan hormat) dapat diberikan uang tebusan pensiun / pesangon yang dibayarkan sekaligus sebagai pengganti gaji atau upah yang diterima dimasa-masa berikutnya.
Atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua dipotong pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut :
Penghasilan Bruto
Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000
Dikecualikan dari pemotongan
Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000
5%
Diatas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000
15%
Diatas Rp 500.000.000
25%
Contoh Kasus
Anton bekerja pada PT. ACER selama 15 tahun. Pada bulan Agustus ia berhenti bekerja dan mendapat uang pesangon Rp 100.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak yang dipotong atas pesangon tersebut!
Perhitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon / tebusan pensiun
Penghasilan bruto Rp 100.000.000
Dikecualikan dari pemotongan Rp 50.000.000 -
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 50.000.000
PPh Pasal 21 terhutang
5 % x 50.000.000 Rp 2.500.000
Catatan
Apabila uang pesangon dibayarkan dalam dua tahap, pertama dibayarkan sebagai uang muka dan kedua dibayarkan setelah karyawan sudah benar-benar tidak bekerja lagi, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon adalah dengan cara mengenakan tarif final sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan diatas, setelah dikurangi jumlah yang dikecualikan dari pemotongan pajak sebesar Rp 50000.000. Sedangkan atas pembayaran tahap kedua atau sisanya dikenakan PPh Final langsung tanpa mengulangi pengurangan yang dikecualikan sebesar Rp 50000.000 dengan tarif yang merupakan kelanjutan dari perhitungan PPh Final tahap pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Terima kasih dengan penjelasannya gan....sangat bermanfaat.
BalasHapusPinjaman pribadi