Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Pengertian PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik /manajemen dan jasa lainnya.

Subjek PPh Pasal 23
Wajib Pajak Dalam Negeri atau Warga Negara Asing yang berada di Indonesia lebih dari 6 bulan atau lebih dari 183 hari.

Pemotong PPh Pasal 23
Badan Pemerintah
BUMN / BUMD
Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi (Perhimpunan Kerja Sama), BUT / Badan Usaha Tetap, dll)
Perseroan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Objek PPh Pasal 23
Deviden yang diterima oleh orang pribadi, Yayasan, CV, Firma dan Kongsi.
Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
Sewa Atas Penggunaan Harta dalam PPh Pasal 4 ayat 2
Royalti (Imbalan berupa royalty hak atas harta berwujud, hak atas harta tidak berwujud dan informasi yang belum diungkapkan secara umum)
Hadiah / Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi, sepanjang jumlahnya melebihi Rp. 144.000,- setiap bulannya.
Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Kontruksi, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tidak Dipotong PPh Pasal 23
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank, berdasarkan PP No.51 Thn 1994
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, hal ini didasarkan atas UU PPh Pasal 23 ayat 4 huruf b.
Deviden yang diterima oleh : Perseroan terbatas WPDN
Koperasi
Yayasan
Organisasi sejenis
Bunga obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf j)
Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya, yang bunganya kurang dari Rp. 240.000 / bulan. Berdasarkan KMK No. 522/KMK.04/1998
Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

A.Tarif PPh Pasal 23

Tarif 15% x jumlah bruto atas :
1.Deviden, termasuk deviden dari Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
2.Bunga selain bunga tabungan, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3.Royalti
4.Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21
5.Tarif bunga tabungan sebesar 20%, dengan syarat : tabungan / deposito harus melebihi Rp. 7.500.000,-

Tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Netto

Perkiraan Penghasilan Netto atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta (Pajak Penghasilan Bersifat Tidak Final)
No.
Jenis Penghasilan
Perkiraan Penghasilan Neto
1
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.

10% dari
Jumlah bruto tidak termasuk PPN
2
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
30% dari
Jumlah bruto tidak termasuk PPN



Perkiraan Penghasilan Netto Atas Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultasi dan Jasa Lain.
No.
Jenis Penghasilan
Perkiraan Penghasilan Neto
I
1.Jasa teknik
2.Jasa manajemen
3.Jasa konsltansi kecuali konsultansi konstruksi
30%
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
II
1.Jasa pengawasan konstruksi
2.Jasa perencanaan konstruksi
26 ⅔%
dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang, tidak termasuk PPN
III


























































Jasa lain :
1.Jasa penilai
2.Jasa aktuaris
3.Jasa akuntansi
4.Jasa perancang
5.Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
6.Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7.Jasa penambangan dan jasa penujang di bidang penambangan selan migas.
8.Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
9.Jasa penebangan hutan
10.Jasa pengolahan limbah
11.Jasa penyedia tenaga kerja
12.Jasa perantara
13.Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
14.Jasa kustodian/ penyimpanan / penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
15.Jasa pengisian suara
16.Jasa mixing film (translate ke bahasa lain)
17.Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
18.Jasa instalasi / pemasangan :
mesin, lisrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel
peralatan
kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi da mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
19. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan :
mesin, lisrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel
peralatan
alat-alat transportasi / kendaraan
bangunan,
kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi da mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

30%
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

20.Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :
Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan
Jasa instalasi / pemasangan peralatan, mesin/listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
13 ⅓%
dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

21.Jasa maklon (Perantara jasa antar usaha sejenis)
22.Jasa penyidikan dan keamanan
23.Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer
24.Jasa pengepakan

20%
dari jumlah imbalan jasa tidak termauk PPN

25.Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
26.Jasa pembasmian hama
27.Jasa kebersihan / cleaning service

10%
dari jumlah imbalan jasa tidak termauk PPN

28.Jasa catering
10%
dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

PPh Pasal 23 Bersifat FINAL

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi : 15% x jumlah bruto
Persewaan Tanah dan Bangunan : 10% x Nilai Bruto Persewaan
Nilai Persewaan adalah jumlah biaya yang dibayarkan, biaya perawatan, keamanan dan fasilitas lainnya

Contoh Soal :

1.PT Sukses membayar tagihan sewa bus (untuk jemputan karyawan) kepada PO. Lancar Terus sebesar Rp 3.300.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Sukses!

Pajak Penghasilan atas Sewa sebesar :
= 15% x 10% x Penghasilan bruto (Tanpa PPN)
= 1,5% x (100/110 x 3.300.000) = Rp 45.000
Yang melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT. Sukses

2.Seorang wajib pajak pada tahun 2007 menerima penghasilan yang berasal dari jasa perancang interior dan pertanaman sebesar Rp 75.000.000. Berapakah besarnya PPh Pasal 23 atas jasa yang diberikan tersebut?

PPh Pasal 23 : 15 % x 30% x Rp 75.000.000 = Rp 3.375.000

2 komentar: