Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Pengertian PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang / jasa, impor dan bidang usaha lain.

A.Pemungut PPh Pasal 22
1. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan daerah) BUMN & BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja negara dan / atau daerah.




Mekanisme Pemungutan :
PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.

2. Bank devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atas barang impor.
Subjek PPh Pasal 22 Impor :
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).

Tarif PPh Pasal 22 Impor :
Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari Nilai Impor.




Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor.




Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.







Catatan :
Nilai Impor:
Nilai Impor adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang Impor.
Untuk menghitung Nilai Impor digunakan Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Tidak Dikenakan PPh Pasal 22:
Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang – undangan tidak terutang pajak penghasilan.
Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC), contoh : Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh DJB).
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah–pecah (tanpa SKB).
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos (tanpa SKB).

Saat Terutangnya Pajak :
Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk : dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuaan Impor Barang (PIB).
Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir Tahun Pajak.
Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).

3.Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu :
Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan bahan– bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Tarif PPh Pasal 22

No
Transaksi / Objek
Besarnya Pungutan
Pemungut / Penyetor
Sf
1
Penjualan barang kepada pemerintah yang dibayar dengan APBN /APBD
1.5 % x Harga Jual
Bendaharawan Pem, Ditjen Anggaran, BUMN / BIMD
TF
2
Impor dengan API / Non API
2.5% / 7.5% x Nilai Impor
Bank Devisa, DJBC
TF
3
Penjualan Kertas di Dalam Negeri oleh industri Kertas
0.10 % x DPP PPN
Industri Kertas
TF
4
Penjualan Semen di Dalam Negeri oleh industri Semen
0.25 % x DPP PPN
Industri Semen
TF
5
Penjualan Baja di Dalam Negeri oleh industri Baja
0.3 % x DPP PPN
Industri Baja
TF
6
Penjualan Otomotif oleh industri otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum dalam negeri
0.45 % x DPP PPN
Industri Otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum
TF
7
Penjualan Rokok di Dalam Negeri oleh industri Rokok
0.15 x Harga Banderol
Industri Rokok
F
8
Penjualan Premium, Solar Premix, Super TT oleh Pertamina kepada SPBU Swasta / Pertamina
0.3 % / 0.25 % x Penjualan
Pertamina
F
9
Penjualan Minyak Tanah / Gas LPG, Pelumas
0.3 % x Penjualan
Pertamina
F
10
Penjualan Barang kepada BI, BPPN, BULOG, TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun non-APBN.

1.5 % x Harga Jual
BI, BPPN, BULOG , TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN
TF
11
Pembelian bahan–bahan untuk kebutuhan industri / ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri & eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan.
1.5% x Harga Beli
Industri Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk KPP
TF


Contoh Perhitungan

PPh Pasal 22 Bea Cukai
Seorang importir pada awal tahun 2009memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost sebesar US$ 80,000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$ 5,000 dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$ 1,000. Bea Masuk yang dibebankan sebesar Rp 34.200.000 dan pungutan pabean lain yang rsemi sebesar Rp 16.000.000, kurs yang berlaku saat terjadinya import adalah US$ 1.00 = Rp 10.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik importir memiliki API/APIS/APIT dan jika importir belum memiliki API/APIS/APIT ?

Perhitungan PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs yang berlaku =Rp 10.000
Harga import US$ 80,000 x Rp 10.000 = Rp 800.000.000
Biaya Angkut US$ 5,000 x Rp 10.000 = Rp 50.000.000
Biaya Asuransi US$ 1,000 x Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Bea Masuk = Rp 34.200.000
Pungutan Pabean dan lain-lain = Rp 16.000.000 +
Nilai Import = Rp 910.200.000

Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir memiliki API/APIS/APIT :
2.5 % x 910.200.000 = Rp 22.755.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir tidak memiliki API/APIS/APIT :
7.5 % x 910.200.000 = Rp 68.265.000

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan
Contoh Kasus 1 :
Sebuah perusahaan melakukan penyerahan barang kena pajak kepada suatu instasi pemerintah seharga Rp 990.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor pembendaharaan negara. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang harus dipotong bila :
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah.
3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%).

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Harga barang yang diserahkan Rp 990.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp 990.000.000 Rp 14.850.000 -
Jumlah uang yang diterima Rp 975.150.000

2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah
Harga barang termasuk PPN (10%) Rp 990.000.000
PPN (10%)=Rp 990.000.000 x 10/110 Rp 90.000.000 -
Harga barang tidak termasuk PPN Rp 900.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp 900.000.000 Rp 13.500.000 -
Jumlah uang yang diterima Rp 886.500.000

3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%)
Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM(20%) Rp 990.000.000
PPN (10%)=Rp 990.000.000 x 10/130 Rp 76.153.000
PPnBM (20%) = Rp 990.000.000 x 20/130 Rp 152.307.000 -
Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM Rp 761.540.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp 761.540.000 Rp 11.423.100 -
Jumlah uang yang diterima Rp 750.116.900

Contoh Kasus 2 :
Nn. Adel menerima pembayaran atas penjualan meja tulis seharga Rp 750.000 ke Pemda DKI. Berapakah PPh Pasal 22 yang dipotong atas penjualan tersebut ?
Jawab :
Atas transaksi penerimaan pembayaran penjualan penjualan meja tulis sebesar Rp 750.000 ke pemda DKI tidak terutang PPh Pasal 22, disebabkan berdasarkan KMK Nomor 254/KMK.03/2001 atas pembayaran dari penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000 dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar