Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

PPh Pasal 26

Pengertian PPh Pasal 26
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik / manajemen dan jasa lainnya termasuk juga premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Atau pajak yang dipotong dari wajib pajak luar negeri atas pembayaran dari Indonesia atau atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia selain BUT di Indonesia

A.Wajib Pajak Luar Negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau Warga Negara Asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

B.Pemotong PPh Pasal 26
Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP

C.Objek PPh Pasal 26
Deviden
Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP / premi untuk menjamin selisih kurs, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
Hadiah dan Penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.

D.Tarif PPh Pasal 26 (Bersifat final)
a.PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto
Deviden
Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
Hadiah dan Penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

b.PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri
20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia

E.Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
Catatan :
Dalam hal telah dilakukan perjanjian penghindaran pajak berganda antara pemerintah RI dan negara lain (Treaty Partner / Perjanjian), penghitungan besarnya PPh 26 didasarkan pada tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah).

Contoh Perhitungan :

1.PT. Coca cola Indonesia membayarkan Royalti kepada PT. Coca cola yang ada di USA atas licency yang diberikan sebesar Rp 1.000.000.000. Berapa PPh dipotong atas royalty tersebut?

PPh Pasal 26 yang dipotong : 20% x 1.000.000.000= Rp 200.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar