Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 FORMULIR 1721

PT. INDAH GARMENT perusahaan yang bergerak dibidang industri garment mempunyai data karyawan untuk pengisian SPT PPh Pasal 21 tahun pajak 2009 sebagai berikut:

Nama Pemotong Pajak : PT. INDAH GARMENT
NPWP : 05.721.045.3.999.000
Alamat : Jl. Cempaka Raya II No. 4
Jakarta Timur 13810
No. Telepon : (021) 8727538
Nama Pimpinan Perusahaan : Wijaya Kusuma

DATA PENGHASILAN PEGAWAI

I.Pegawai Tetap

1.Nama : Wijaya Kusuma
Alamat : Jl. Pegangsaan No 14 Jakarta
Jabatan : Direktur
Status : Kawin / 4 anak
Mulai bekerja : 1 Januari 2009

Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 2.500.000
Tunjangan jabatan Rp. 1.000.000
Tunjangan makan Rp. 400.000
Tunjangan transport Rp. 500.000
Bonus tahun 2009 Rp 10.000.000
Iuran pensiun yang dibayar karyawan Rp. 50.000

2.Nama : Andika Prasetyo
Alamat : Jl. Anggrek No. 19C Jakarta
Jabatan : Staff Keuangan
Status : Duda
Mulai bekerja : 1 Januari 2009

Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp. 800.000
Tunjangan transport Rp. 400.000
Tunjangan makan Rp. 300.000
Bonus tahun 2009 Rp 2.000.000
Iuran Pensiun yang dibayar karyawan Rp. 30.000

3.Nama : Andriana Susanti
Alamat : Jl. Indah Permai No.50 Jakarta
Jabatan : Staff Personalia
Status : kawin / 1 anak ( suami bekerja )
Mulai bekerja : 1 Januari 2009

Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 1.900.000
Tunjangan jabatan Rp. 300.000
Tunjangan transport Rp. 250.000
Tunjangan makan Rp. 200.000
Bonus tahun 2009 Rp 2.000.000


4. Nama : Singgih Sanyoto
Alamat : Jl. Kasuari No.20 Jakarta
Jabatan : Staff Keuangan
Status : Kawin / 0

Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 1.800.000
Tunjangan jabatan Rp. 300.000
Tunjangan transport Rp. 250.000
Tunjangan makan Rp. 250.000



II.Pegawai Tidak Tetap

1. Nama : Glenn Lasso
Alamat : Jl. Mahakam No. 12 Jakarta
Status : Kawin / 0
Masa Bekerja : Januari – Desember 2009
Penghasilan yang dibayar tiap bulan Rp 1.500.000

III.Penerima Honorarium

1.Nama : Virginia Brillianty
Alamat : Jl. Bouleverd No. 4 Jakarta
Status : Kawin / 1 anak
Honorarium yang dibayar atas Jasa Pelatihan Pegawai sebesar Rp 1.200.000
IV.Komisaris

1.Nama : Cleo Berlianqa
NPWP : 05.687.451.3.000.468
Alamat : Jl. Swadinda No. 03B Jakarta
Status : Kawin / 3 anak
Honorarium yang diterima sebesar Rp. 50.000.000.

V.Tenaga Ahli

1.Nama : Sabrina Choirunnisa
NPWP : 07.475.682.4.331.261
Alamat : Wisma Bahari Kav. 32 Jakarta
Status : Kawin / 3 anak
Honorarium yang diterima selama tahun 2009 atas jasanya mengaudit laporan keuangan sebesar Rp. 20.000.000



Jawaban Manual :

I.Pegawai Tetap

1.Wijaya Kusuma

a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.500.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 500.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 4.400.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 52.800.000
Bonus Rp 10.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp 62.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 62.800.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 3.140.000
Iuran Pensiun Rp 600.000 +
Jumlah pengurang Rp 3.740.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 59.060.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 3 = Rp 3.960.000 +
Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 37.940.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 37.940.000 = Rp 1.897.000

b.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.500.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 500.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 4.400.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 52.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 52.800.000) Rp 2.640.000
Iuran Pensiun Rp 600.000 +
Jumlah pengurang Rp 3.240.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 49.560.000
PTKP (K/3) Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 28.440.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 28.440.000 = Rp 1.422.000

c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = Rp 1.897.000
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 1.422.000
PPh Pasal 21 atas Bonus = Rp 475.000


2.Andika Prasetyo

a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 800.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 300.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 3.500.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 42.000.000
Bonus Rp 2.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp 44.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 44.000.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 2.200.000
Iuran Pensiun Rp 360.000 +
Jumlah pengurang Rp 2.560.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 41.440.000
PTKP (TK/0)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 25.600.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 25.600.000 = Rp 1.280.000

c.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 800.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 300.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 3.500.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 42.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 42.000.000) Rp 2.100.000
Iuran Pensiun Rp 360.000 +
Jumlah pengurang Rp 2.460.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 39.450.000
PTKP (TK/0) Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 23.700.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 23.700.000 = Rp 1.185.000

c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = Rp 1.280.000
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 1.185.000
PPh Pasal 21 atas Bonus = Rp 95.000


3.Andriana Susanti

a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.900.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Makan Rp 250.000
Tunjangan Transport Rp 200.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.650.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 31.800.000
Bonus Rp 2.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp 33.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 33.800.000) Rp 1.690.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 32.110.000
PTKP (K/1)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 16.270.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 16.270.000 = Rp 813.500

b. Perhiitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.900.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Makan Rp 250.000
Tunjangan Transport Rp 200.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.650.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 31.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 31.800.000) Rp 1.590.000
Penghasilan neto setahun Rp 30.210.000
PTKP (K/1) Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.370.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 14.370.000 = Rp 718.500

c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = Rp 813.500
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 718.500
PPh Pasal 21 atas Bonus = Rp 95.000

4.Singgih Sanyoto

Perhiitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.800.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Makan Rp 250.000
Tunjangan Transport Rp 250.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.600.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 31.200.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 31.200.000) Rp 1.560.000
Penghasilan neto setahun Rp 29.640.000
PTKP (K/0) Rp 17.160.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 12.480.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 12.480.000 = Rp 624.000



II.Pegawai Tidak Tetap
1.Glenn Lasso
Penghasilan satu tahun (12 x Rp 1.500.000 ) Rp 18.000.000
PTKP (K/0) Rp 17.160.000
PKP Rp 840.000

PPh Terutang = 5% x Rp 840.000 = Rp 42.000

III. Penerima Honorarium
1.Virginia Brillianty
Honorarium = 5 % x Rp 1.200.000 = Rp 60.000

IV.Komisaris
1.Cleo Berlianqa
Honorarium : 5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

V.Tenaga Ahli
1.Sabrina Choirunnisa
Pph Terutang = 15% x 50% x Rp 20.000.000 = Rp 1.500.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar