PT. INDAH GARMENT perusahaan yang bergerak dibidang industri garment mempunyai data karyawan untuk pengisian SPT PPh Pasal 21 tahun pajak 2009 sebagai berikut:
Nama Pemotong Pajak : PT. INDAH GARMENT
NPWP : 05.721.045.3.999.000
Alamat : Jl. Cempaka Raya II No. 4
Jakarta Timur 13810
No. Telepon : (021) 8727538
Nama Pimpinan Perusahaan : Wijaya Kusuma
DATA PENGHASILAN PEGAWAI
I.Pegawai Tetap
1.Nama : Wijaya Kusuma
Alamat : Jl. Pegangsaan No 14 Jakarta
Jabatan : Direktur
Status : Kawin / 4 anak
Mulai bekerja : 1 Januari 2009
Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 2.500.000
Tunjangan jabatan Rp. 1.000.000
Tunjangan makan Rp. 400.000
Tunjangan transport Rp. 500.000
Bonus tahun 2009 Rp 10.000.000
Iuran pensiun yang dibayar karyawan Rp. 50.000
2.Nama : Andika Prasetyo
Alamat : Jl. Anggrek No. 19C Jakarta
Jabatan : Staff Keuangan
Status : Duda
Mulai bekerja : 1 Januari 2009
Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp. 800.000
Tunjangan transport Rp. 400.000
Tunjangan makan Rp. 300.000
Bonus tahun 2009 Rp 2.000.000
Iuran Pensiun yang dibayar karyawan Rp. 30.000
3.Nama : Andriana Susanti
Alamat : Jl. Indah Permai No.50 Jakarta
Jabatan : Staff Personalia
Status : kawin / 1 anak ( suami bekerja )
Mulai bekerja : 1 Januari 2009
Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 1.900.000
Tunjangan jabatan Rp. 300.000
Tunjangan transport Rp. 250.000
Tunjangan makan Rp. 200.000
Bonus tahun 2009 Rp 2.000.000
4. Nama : Singgih Sanyoto
Alamat : Jl. Kasuari No.20 Jakarta
Jabatan : Staff Keuangan
Status : Kawin / 0
Penghasilan dan potongan setiap bulan selama tahun 2009 :
Gaji Rp. 1.800.000
Tunjangan jabatan Rp. 300.000
Tunjangan transport Rp. 250.000
Tunjangan makan Rp. 250.000
II.Pegawai Tidak Tetap
1. Nama : Glenn Lasso
Alamat : Jl. Mahakam No. 12 Jakarta
Status : Kawin / 0
Masa Bekerja : Januari – Desember 2009
Penghasilan yang dibayar tiap bulan Rp 1.500.000
III.Penerima Honorarium
1.Nama : Virginia Brillianty
Alamat : Jl. Bouleverd No. 4 Jakarta
Status : Kawin / 1 anak
Honorarium yang dibayar atas Jasa Pelatihan Pegawai sebesar Rp 1.200.000
IV.Komisaris
1.Nama : Cleo Berlianqa
NPWP : 05.687.451.3.000.468
Alamat : Jl. Swadinda No. 03B Jakarta
Status : Kawin / 3 anak
Honorarium yang diterima sebesar Rp. 50.000.000.
V.Tenaga Ahli
1.Nama : Sabrina Choirunnisa
NPWP : 07.475.682.4.331.261
Alamat : Wisma Bahari Kav. 32 Jakarta
Status : Kawin / 3 anak
Honorarium yang diterima selama tahun 2009 atas jasanya mengaudit laporan keuangan sebesar Rp. 20.000.000
Jawaban Manual :
I.Pegawai Tetap
1.Wijaya Kusuma
a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.500.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 500.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 4.400.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 52.800.000
Bonus Rp 10.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp 62.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 62.800.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 3.140.000
Iuran Pensiun Rp 600.000 +
Jumlah pengurang Rp 3.740.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 59.060.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000
Status Kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 3 = Rp 3.960.000 +
Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 37.940.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 37.940.000 = Rp 1.897.000
b.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.500.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 500.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 4.400.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 52.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 52.800.000) Rp 2.640.000
Iuran Pensiun Rp 600.000 +
Jumlah pengurang Rp 3.240.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 49.560.000
PTKP (K/3) Rp 21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 28.440.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 28.440.000 = Rp 1.422.000
c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = Rp 1.897.000
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 1.422.000
PPh Pasal 21 atas Bonus = Rp 475.000
2.Andika Prasetyo
a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 800.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 300.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 3.500.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 42.000.000
Bonus Rp 2.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp 44.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 44.000.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 2.200.000
Iuran Pensiun Rp 360.000 +
Jumlah pengurang Rp 2.560.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 41.440.000
PTKP (TK/0)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 25.600.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 25.600.000 = Rp 1.280.000
c.Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 800.000
Tunjangan Makan Rp 400.000
Tunjangan Transport Rp 300.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 3.500.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 42.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 42.000.000) Rp 2.100.000
Iuran Pensiun Rp 360.000 +
Jumlah pengurang Rp 2.460.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 39.450.000
PTKP (TK/0) Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 23.700.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 23.700.000 = Rp 1.185.000
c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = Rp 1.280.000
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 1.185.000
PPh Pasal 21 atas Bonus = Rp 95.000
3.Andriana Susanti
a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.900.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Makan Rp 250.000
Tunjangan Transport Rp 200.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.650.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 31.800.000
Bonus Rp 2.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp 33.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 33.800.000) Rp 1.690.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 32.110.000
PTKP (K/1)
Wajib Pajak = Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 16.270.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 16.270.000 = Rp 813.500
b. Perhiitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.900.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Makan Rp 250.000
Tunjangan Transport Rp 200.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.650.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 31.800.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 31.800.000) Rp 1.590.000
Penghasilan neto setahun Rp 30.210.000
PTKP (K/1) Rp 15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.370.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 14.370.000 = Rp 718.500
c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus = Rp 813.500
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 718.500
PPh Pasal 21 atas Bonus = Rp 95.000
4.Singgih Sanyoto
Perhiitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 1.800.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Makan Rp 250.000
Tunjangan Transport Rp 250.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 2.600.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 31.200.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 31.200.000) Rp 1.560.000
Penghasilan neto setahun Rp 29.640.000
PTKP (K/0) Rp 17.160.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 12.480.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 12.480.000 = Rp 624.000
II.Pegawai Tidak Tetap
1.Glenn Lasso
Penghasilan satu tahun (12 x Rp 1.500.000 ) Rp 18.000.000
PTKP (K/0) Rp 17.160.000
PKP Rp 840.000
PPh Terutang = 5% x Rp 840.000 = Rp 42.000
III. Penerima Honorarium
1.Virginia Brillianty
Honorarium = 5 % x Rp 1.200.000 = Rp 60.000
IV.Komisaris
1.Cleo Berlianqa
Honorarium : 5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
V.Tenaga Ahli
1.Sabrina Choirunnisa
Pph Terutang = 15% x 50% x Rp 20.000.000 = Rp 1.500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar