Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

A. Pengertian PPh Pasal 25
Angsuran yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak (bulanan).

B. Cara mencari angsuran pajak penghasilan Pasal 25

PPh Terutang Menurut SPT Tahunan – Kredit Pajak
12

Kredit Pajak adalah suatu jumlah yang merupakan angsuran pajak, baik yang telah dipungut / dipotong maupun dibayar pada tahun pajak yang bersangkutan yang meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan termasuk juga PPh Pasal 25, yang telah dibayar dalam tahun pajak.

C. Cara Mencari Angsuran PPh Pasal 25
Penghasilan Neto Rp XXX
Penghasilan Tidak Teratur Rp XXX -
Penghasilan Teratur Rp XXX
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp XXX -
Penghasilan Neto Usaha Rp XXX
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp XXX -
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp XXX
Penghasilan Terutang : PKP X Tarif Pasal 17 Rp XXX
Kredit Pajak Penghasilan (yang sudah dibayarkan ke kas Negara) :
PPh Pasal 21 Rp XXX
PPh Pasal 22 Rp XXX
PPh Pasal 23 Rp XXX
PPh Pasal 24 Rp XXX +
Jumlah kredit Pajak Rp XXX -
Pajak yang masih harus dibayar sendiri Rp XXX (A)
PPh Pasal 25 yang telah dibayar Rp XXX - (B)
Lebih bayar / Kurang bayar Rp XXX

Catatan:
1.Lebih bayar atau kurang bayar didapat dengan membandingkan antara pajak yang masih harus dibayar sendiri (A) dengan PPh Pasal 25 yang sudah dibayar (B).
2.Terjadi Lebih Bayar jika (B > A) dan Kurang Bayar jika (A > B)
3.Jika Lebih Bayar maka (B / 12), jika Kurang Bayar maka (A / 12).





Contoh Kasus

Tn. Boy Candra (K/1) mempunyai data penjualan tahun 2009 dengan penghasilan neto sebesar Rp 95.000.000 sedangkan ditahun 2005 menderita kerugian Rp 15.000.000. Pajak yang telah dibayar antara lain PPh Pasal 21 Rp 2.000.000, PPh Pasal 22 Rp 100.000, PPh Pasal 23 Rp 500.000 dan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000 serta angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar sebesar Rp 9.500.000. Berapakah Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 dan berapakah pajak lebih / kurang bayar ditahun 2010?

Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 :
Penghasilan Neto Rp 95.000.000
Penghasilan Tidak teratur Rp 0 -
Penghasilan Teratur Rp 95.000.000
Kompensasi Kerugian tahun (2005) Rp 15.000.000 -
Penghasilan Neto Usaha Rp 80.000.000
PTKP (K/1) Rp 18.480.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 61.520.000
Pajak Penghasilan Terhutang :
5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15 x Rp 11.520.000 = Rp 1.728.000 +
Jumlah Pajak Penghasilan Terhutang Rp 4.228.000
Kredit Pajak Penghasilan
PPh Pasal 21 = Rp 2.000.000
PPh Pasal 22 = Rp 100.000
PPh Pasal 23 = Rp 500.000
PPh Pasal 24 = Rp 1.500.000 +
Jumlah kredit Pajak Rp 4.100.000 -
Pajak Yang Masih Harus Dibayar Sendiri Rp 128.000
PPh Pasal 25 yang sudah dibayar Rp 9.500.000 -
Lebih Bayar Rp 7.690.000

Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Tahun 2008 : Rp 9.500.000 / 12 = Rp 791.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar